PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Bongkar bisnis narkoba jenis sabu di Kota Palangka Raya, Polda Kalteng bekuk lima pelakunya dengan barang bukti 56 paket sabu dengan berat kotor 196,39 gram.
Ke-5 pelaku diringkus di tiga lokasi, Gang Rindang Banua II, Jl Riau, Jl Morist Ismail III dan Jl Ramin II.
“Penangkapan pertama 9 Agustus terhadap tersangka AH di Gg Rindang Banua II, kemudian LS , SA dan PA di Jl Morist Ismail III, serta AM di Jl Ramin II pada 12 Agustus,” jelas Diresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo, dalam jumpa pers, Senin (16/8).
Pengungkapan kasus tersebut, sambung Kombes Nono yang di dampingi Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol K Eko Saputro, tidak terlepas dari kerja sama dengan instansi dan lapisan masyarakat.
Ke-5 tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No: 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat enam tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 miliar,” ujar Kombes Nono. (din/foto: ist)