BANJARMASIN, banuapost.co.id– Seiring dengan diperpanjangnya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV atau darurat hingga 23 Agustus mendatang, pengetatan dan pengecekan akan dilakukan guna menekan laju kasus positif Covid-19 maupun yang meninggal dunia,
Pengetatan dan pengecekan di perbatasan di wilayah tertentu, setelah Polda Kalsel melakukan kesepakatan bersama, baik dengan Forkopimda Kota Banjarmasin dan Banjarbaru, maupun 4 kabupaten lainnya yang menerapkan PPKM level IV, yakni Barito Kuala (Batola), Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru.
Menurut Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i, penambahan daerah yang menerapkan PPKM level IV disebabkan karena adanya lonjakan kasus aktif dan kematian yang signifikan.
“Salah satu faktor penambahan wilayah yang menerapkan PPKM level IV di Kalsel, yakni lebih dari 100 kasus meninggal terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru sejak 2 hingga 8 Agustus lalu,” jelasnya.
Karena kondisi demikian, sambung Rifa’i, Polda Kalsel juga memonitor ketersediaan pasokan komoditas penting dalam penanganan pasien Covid-19, seperti suplai oksigen serta obat-obatan. Sebaliknya akan menindak tegas jika ada pihak yang coba-coba mengambil keuntungan.
Menyinggung operasional mall, ditegaskan Rifa’i, tetap diizinkan buka. Namun setiap pengunjung, wajib menunjukkan bukti telah divaksinasi Covid-19.
“Mall memang dibolehkan buka, tapi harus ada syarat vaksinasi. Selain pengunjung, tentu pegawai dan karyawannya juga wajib sudah vaksinasi,” tandas kabidhumas. (ril/foto: ist)