BARABAI, banuapost.co.id– Pilar Batang Alai Selatan (BAS), Camat, Danramil dan Kapolsek, sosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Sosialisasi sebagaimana Surat Edaran (SE) Bersama Forkopimda, No: 100/09/SATGAS/VIII/2021, 24 Agustus 2021.
Sosialisasi dilakukan kepada warga Birayang Timur, Desa Wawai dan Wawai Gardu di Aula Kantor Desa setempat, Selasa (31/01).
Menurut Camat BAS, Kartadipura, SE tersebut menindaklanjuti instruksi Mendagri No: 37/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Tujiannya untuk pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai hasil kesepakatan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten HST,” jelasnya.
Sementara untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, sambung camat, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas, SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Untuk PAUD, maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sedang untuk pasar tradisional, diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Seperti memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dengan teknisnya diatur pemerintah daerah.
Begitupun tempat ibadah (masjid, langgar, musholla, gereja, pura dan balai adat serta tempat lainnya yang) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,
Untuk pertadingan olahrga yang diselenggarakan pemerintah, diizinkan tanpa ada penonton dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (ril/foto: ist)