PELAIHARI, banuapost.co.id– Lonjakan warga Tanah Laut yang terpapar Covid-19, memaksa pemerintah daerahnya melakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Seiring dengan upaya menekan lonjakan itu pula, warung makan dan kafe didatangi, Senin (2/8). Kegiatan ini dilakukan sebagai sosialisasi penerapan instruksi Bupati No: 6/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Giat dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Setda Tala, sekaligus Koordinator Bidang Data dan Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tala, H Bambang Kusudarisman.
Razia sekaligus penerapan protokol kesehatan diikuti Satpol PP dan Damkar, Kodim 1009 dan Polres Tanah Laut.
Sekarang ini ini di Tala terdapat 713 warganya yang menjalani perawatan, tersebar di Fasilitas Pelayanan Khusus atau Karantina Terpusat di eks Gedung RSUD Hadji Boejasin, Balai Diklat BKPSDM, RSUD Hadji Boejasin dan ratusan lagi menjalani isolasi mandiri.
Menurut Satpol PP dan Damkar Tala, M Kusri, pada giat kali ini masih mendapatkan warung yang tempat duduknya tidak sesuai dengan prokes dan pengunjungnya masih banyak yang tidak menggunakan masker.
“Tadi kita lihat di lapangan memang sudah ada warung yang menyusun tempat duduk sesuai aturan. Tetapi masih banyak yang menyusun tempat duduknya secara dempet dan masih ada penjual yang tidak memakai masker,” jelasnya.
Pemerintah berharap, sambung Kusri, peran dan kesadaran masyarakat untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Kami pun mengimbau pedagang warung dan kafe, untuk menaati protokol kesehatan. Salah satunya dengan mengatur jarak tempat duduk antara pengunjung satu dengan pengunjung lainnya. Tetap gunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir,” imbau M. Kusri.
Bagi pelaku usaha, restoran, transportasi umum yang tidak melaksanakan instruksi bupati ini, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Instruksi mulai berlaku sejak hingga 8 Agustus mendatang. (zkl/foto: diskominfo)