PELAIHARI, banuapost.co.id– Sebuah daerah harus mampu melakukan transformasi dalam mengelola keuangan, termasuk urusan pendapatan. Sehingga pembangunan daerah tetap berjalan secara optimal.
Hal tersebut dikemukakan Bupati Tanah Laut (Tala), H Sukamta, dalam kegiatan Penelaahan Undang Undang (UU) No: 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Aula Pencerahan Bappeda setempat, Kamis (14/4).
“Kita tidak bisa terus mengandalkan sumber daya alam dalam menghasilkan pendapatan daerah, karena lambat laun akan habis juga. Perlu transformasi ke sektor yang lebih mampu bertahan dan berkelanjutan secara jangka panjang, seperti jasa hingga pariwisata,” jelasnya.
Seiring dengan adanya UU ini, sambung bupati, membuat pemerintah daerah harus benar-benar mengkaji sebagai bahan pertimbangan kepada pusat, sebelum menjadi peraturan pemerintah (PP). Sehingga kontribusi terhadap pusat tetap dijalankan, tetapi di sisi lain keuangan daerah tidak terganggu secara signifikan.
“Tala mencoba menginisiasi dalam memberikan masukan untuk penyusunan PP. Kita ingin pemerintah daerah tidak mengalami kerugian, sehingga otonomi daerah dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, hadir Sekda, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Sekretaris DPRD, serta kepala bidang maupun kepala bagian terkait. (ril/foto: diskominfo)