JAKARTA, banuapost.co.id– Kejaksaan Agung didesak menuntaskan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggora DPRD Kabupaten Banjar.
Desakan datang dari massa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel yang menyuarakannya di Depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Jl Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Sebelumnya, massa juga sudah melakukan hal sama di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Selasa (27/12).
Massa ketika itu disambut Bambang Prihadmoko, staf Hubungan Antar Lembaga pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, dan berjanji apa yang disampaikan termasuk surat, secapatnya diteruskan kepada Pimpinan.
“Iya, kedatangan mereka tersebut bertujuan untuk mendesak penanganan dugaan kasus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar,” kata Direktur LSM Kaki Kalsel, A Husani.
Ia juga menyebutkan, kedatangannya meminta agar dugaan tindak pidana korupsi ini bisa dituntaskan
“Segera proses, jika ada unsur tindak pidana,” imbuhya.
Husaini juga menyebutkan, kalau pihaknya sebelumnya sudah meminta ke BPKP Kalsel segera menyampaikan hasil audit atas Perjalanan Dinas DPRD Kab Banjar, secara luas kepada masyarakat.
“Bahkan kami juga sudah melakukan aksi serupa terhadap BPKP Kalsel,” tandasnya.
Dalam kasus ini, secara tegas dikemukakan Husani,penanganannya lamban. Pasalnya hingga saat ini belum ada penetapan tersangkanya.
“Adanya dugaan dengan permasalahan yang sama, tentu ini menjadi persepsi negatif bagi masyarakat. Bagaimana pun seharusnya dengan kasus yang kemarin tidak terulang lagi,” kata A Husaini.
Begitupun dengan kedatangan ke Kejagung Agung RI, selain menyampaikan soal itu, juga menyampaikan agar Kejagung RI mempertemukan penyilidikan yang dilalukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam proyek jembatan HKSN Tahun 2021.
“Kejati sudah lakukan lidik dalam proyek Jembatan HSKN, proyek yang menelan dana Rp.29 M,” ucapnya.
Sekedar diketahui, saat ini BPKP Kalimantan Selatan sudah menuntaskan kerjanya, setelah meminta konfirmasi kepada pihak hotel, serta pihak ketiga (agen) untuk mengetahui besaran tarif hotel yang seharusnya dibayarkan 45 Anggota DPRD Kabupaten Banjar yang dikabarkan melakukan perjalanan dinas.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan, menyimpulkan terjadi penyimpangan dana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Kesimpulan itu didapat setelah BPKP menuntaskan audit investigatif atas kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar ahun 2020 dan 2021.
“Audit investigatif sudah selesai dilakukan dan hasilnya sudah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjar dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada akhir Desember 2022,” kata Kepala BPKP Kalsel, Rudy M. Harahap.
BPKP Kalsel telah merekomendasikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan dengan upaya paksa menagih kembali kerugian keuangan negara/daerah
Rudy yang juga asesor kompetensi Certified Government Chief Audit Executive (CGCAE) ini juga menjelaskan, audit tersebut untuk menguji ada atau tidaknya penyimpangan atas kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021 yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Tim Audit BPKP Kalsel yang memiliki Certified Forensic Auditor (CFrA) telah melakukan analisis forensik atas berbagai bukti yang tersedia. Audit investigatif ini memakan waktu cukup lama, dari Oktober hingga Desember tahun 2022, karena terdapat sekitar 3 ribuan berkas yang harus diuji. (yb/foto: ist)