PELAIHARI, banuapost.co.id – Rutan Kelas IIB Pelaihari melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluaga (LKBHuWK) Kalimantan Selatan.
Penandatanganan dilakukan Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Pelaihari, Fani Andika dan Kepala LKBHuWK Kalsel, Yulia Qamariyanti di Aula Rutan Pelaihari, Kamis (16/02).
Dalam sambutannya, Karutan mengatakan pemberian bantuan hukum merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, dimana negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia.
“Melalui kerjasama ini, Rutan Pelaihari bersama LKBHuWK akan memberikan pelayanan hukum berupa bantuan dan penyuluhan hukum kepada warga binaan secara gratis khususnya untuk kelompok miskin,” ujar Fani.
Adapun ruang lingkup bantuan hukum akan diberikan pada perkara litigasi, kecuali terhadap perkara pelanggaran HAM, terorisme, dan narkotika.
“Pengecualian untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terjerat perkara narkotika, maka bantuan hukum dapat kami berikan”, tambahnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan hukum yang dilakukan LKBHuWK dengan tema Perempuan dan Anak. Penyuluhan diikuti para tahanan pria dan wanita.
LKBHuWK Kalimantan Selatan merupakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah terakreditasi berdasarkan undang-undang dan telah berbadan hukum. (zul/foto: ist)