PELAIHARI, banuapost.co.id – Pj Bupati Tanah Laut, Syamsir Rahman mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 126 Kepala Desa, berlangsung di Balairung Tuntung Pandang, Rabu (3/7).
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades tersebut sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa. Masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun naik menjadi 8 tahun.
Tanah Laut memiliki 130 Desa, ada empat desa yang sampai saat ini belum memiliki kades definitif, yakni Desa Panggung di Kecamatan Pelaihari, Desa Kuringkit di Kecamatan Panyipatan, Desa Tajau Pecah di Kecamatan Batu Ampar dan Desa Jorong, Kecamatan Jorong.
Syamsir Rahman dalam sambutannya mengatakan peran kepala desa sangatlah strategis dalam pembangunan daerah. Kepala Desa adalah ujung tombak pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Karena itu, saya berharap agar para kades yang hari ini dikukuhkan dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, integritas dan komitmen yang tinggi,” kata Syamsir.
Menurut pj bupati, Keputusan Pemerintah Pusat menambah masa jabatan kades dari enam tahun menjadi 8 tahun bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan luas bagi kades dalam menjalankan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan lebih optimal.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini saya berharap agar para kades dapat lebih fokus, efektif dan lebih inovatif dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Sementara itu, Thesar T. Jatmiko, Kepala Desa Kait-Kait mengucapkan terima kasih dengan adanya penegasan masa jabatan kades ini, sehingga ia dan para kades lainnya dapat menjalankan program sesuai dengan harapan.
Menyinggung masalah rencana ada kenaikan gaji kades dan aparatur desa, ia menyambut gembira dan berharap dapat segera terealisasi.
“Kenaikan gaji atau tunjangan kades dan aparatur desa itu akan menambah semangat kami dalam membangun desa masing-masing,” kata Thesar saat dikonfirmasi usai pengukuhan. (zkl/foto: zul)