PELAIHARI, banuapostt.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala), Senin (21/10) memusnahkan barang bukti yang kedua kalinya sepanjang tahun 2024. Dari 117 barang bukti yang dimusnahkan, 78 diantaranya merupakan perkara narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Dekati akhir tahun 2024 ini, perkara narkoba masih tetap menonjol dibandingkan perkara lainnya, sampai bulan dari Maret sampai Oktober, Kejari Tala menyelesaikan 78 kasus narkoba dengan barang bukti 25,78 gram sabu.
Kasus lain yang menonjol adalah pencabulan 14 perkara, senjata tajam dan penganiayaan 10 perkara, pencurian dan penggelapan 8 perkara, pembajakan kapal 3 perkara, tindak pidana ringan (tipiring) 2 perkara, penyelewengan minyak dan gas serta pembunuhan masing-masing 1 perkara.
Dibandingkan dengan pemusnahan yang dilakukan pada pertengahan bulan Mei lalu, jumlah perkara narkoba jauh lebih banyak, pada saat itu barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 9,2 gram dengan 51 perkara, disusul perkara lainnya.
Tamariska Dian Ratna Ningtyas, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tala mengatakan, pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dari perkara yang ditangani Kejari Tala sepanjang 2024.
“Alhamdulillah, semua berjalan lancar pemusnahan barang bukti dari 117 perkara yang diselesaikan sampai bulan Oktober,” kata Tyas kepada awak media.
Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, Muhammad Kusri yang mewakili Pj Bupati Tala, Wakil Ketua PN Pelaihari, Nugroho Prasetyo Hendro, perwakilan Forkopimda lainnya, serta Direktur RSUD Hadji Boejasin, Sekretaris Dinas Kesehatan Tala dan PMII Tala. (zkl/foto: zul)