PELAIHARI, Banuapost.co.id– Sebelum menerbitkan sertifikat atas permohonan yang diajukan warga, Kantor Pertanahan (Kantah) Tanah Laut melalukan berbagai kegiatan, salah satunya meninjau langsung lokasi tanah yang diajukan.
Tugas ini dilakukan Panitia Pemeriksa Tanah A atau disebut Panitia A, tugasnya melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik maupun data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara dan lain-lain.
Peninjauan lapangan kali ini berlangsung di Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari dengan pemohon Parlan. Luas lahan yang diajukan permohonannya masing-masing 3.904 meter persegi dan 2.962 meter persegi.
Setelah peninjauan lapangan pemohon masih menunggu sekitar 60 hari menunggu kemungkinan adanya keberatan dari pihak lain, pengumuman data yuridis ini biasanya berlangsung di Kantor Pertanahan setempat atau Kantor Desa/ Kelurahan.
ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain. (zkl/foto: ist)