PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (19/12) menggelar sidang lanjutan permohonan perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Multy Raya Anugrah di Kanwil BPN Kalsel.
Sidang yang dipimpin Ka Kanwil BPN Kalsel, Abdul Azis, dihadiri Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Tanah Laut, Endah Nurcahya dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Tala, H Hairul Rijal.
Sidang ini merupakan lanjutan kegiatan Panitia Pemeriksaan Tanah B terhadap lahan yang dimohon PT MRA di kawasan Desa Bingkulu dan Desa Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.
Pada kesempatan ini Kepala Kantah Tala, Endah Nurcahya, menyampaikan eviden hasil peninjauan lapangan Paniti B pada Rabu (18/12).
Selain pejabat dari Kanwil BPN Kalsel, sidang dihadiri juga instansi terkait yang tergabung dalam Panitia B. (zkl/foto: ist)