PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) saat ini tengah menangani permohonan Redistribusi Tanah di Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tala.
Permohonan 48 bidang tanah itu sudah memasuki tahapan pemeriksaan berkas yuridis oleh Imam Arifin dan Ferdi Anggara dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Tala. keduanya berkordinasi dengan Kepala Dudun 4 Desa Tebing Siring, Yoyok Wardoyo.
Koordinasi kelengkapan berkas yuridis dimulai dengan verifikasi data terkait pemilik tanah yang akan diberikan hak legalitasinya. Tahapan ini melanjutkan tahapan-tahapan sebelumnya seperti peninjauan lapangan dan pengukuran.
Yoyok Wardoyo, Kepala Dusun 4 Desa Tebing siring, membenarkan dusunnya mendapatkan 48 bidang redistribusi lahan yang luasnya sekitar 35 hektare, dan saat ini sudah memasuki tahap akhir.
Kami sangat berterima kasih kepada Kantah Tala dan pihak terkait yang sudah melancarkan proses permohonan atas lahan yang diusulkan warga Dusun 4 Desa Tebing Siring.
“Kami sangat terbantu dengan adanya program redistribusi ini, selain cepat dan banyak mendapat bantuan dari Kantah Tala,” kata Yoyok, Kamis (6/3/2025)
Rediatribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai Negara dan telah ditegaskan menjadi obyek landreform yang diberikan kepada petani peng- garap yang telah memenuhi persyaratan keten- tuan peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961.(zkl/foto: ist)