PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kolaborasi Perintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Pengadilan Negeri Kelas IB Pelaihari dan Kantor Pertanahan (Kantah) Tala dalam Program Kijang Mas Tala kembali bergulir dan disosialisasikan di Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, Selasa (27/5/2025).
Program Kijang Mas Tala merupakan pelayanan mendapatkan keabsahan hak atas kepemilikan tanah eks transmigrasi yang dimiliki warga namun masih menggunakan nama pemilik yang lama.
Program ini diluncurkan pada 2022 dan sudah menyelesaikan 284 bidang lahan eks transmigrasi, dengan rincian 121 bidang tahun 2022, 90 bidang tahun 2023 dan 73 bidang taun 2024.
Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigras ini disosialisasikan kepada masyarakat syarat dan prossedur yang dapat mengikuti program tersebut.
Hadir pada acara sosialisasi itu, Alkaf, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tala dan M Rian Zakaria yang mewakili Kantah Tala. PN Pelaihari dihadiri Sofyan Deny Saputro dan Rasya, Ridho Kabid Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Tala.
Turut hadir dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Tala, Kades Tabjung dan masyarakat setempat.
Sukandar Kepala Desa Tanjung mengaku senang dengan adanya sosialisasi Program Kijang Mas Tala, dengan demikian ia dapat mendaftarkan permohanan balik-nama lahan-lahan eks-transmigrasi yang saat ini dikuasai warganya.
“Dengan adanya program ini warga kami yang memiliki lahan eks-transmigrasi mempunya kesempatan untuk proses balik-nama,” kata Sukandar.
Seperti diketahui, di Kabupaten Tanah Laut banyak terdapat lahan eks-transmigrasi yang pemilik asalnya sudah tidak diketahui lagi keberadaannya. Akibatnya lahan tersebut tidak dapat dijadikan jaminan warga saat ingin meminjam uang di bank. (zkl/foto: ist)