PELAIHARI, Banuapost.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) baru. Pansus II DPRD Tala menjadi salah satu yang intens bergerak dalam pembahasan raperda tersebut. Raperda tentang Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
Pansus II DPRD Tala menggelar rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tala. Senin (21/4/25)
Rapat kerja tersebut membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,
Revisi Perda Nomor 7 Tahun 2014, Raperda ini merupakan revisi dari Perda Kabupaten Tala Nomor 7 Tahun 2014, yang disesuaikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2020.
“Raperda ini merupakan pembaruan dari regulasi sebelumnya. Dalam implementasinya nanti, penegakan ketertiban dan perlindungan masyarakat akan dilakukan secara persuasif dan humanis sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” jelas Ketua Pansus II, Hj Marni SE.
Proses Pembahasan yang Intens. Pansus II DPRD Tala telah melakukan beberapa kali rapat internal dengan SKPD terkait. Mereka berharap proses pembahasan raperda ini dapat selesai secepatnya untuk kemudian disahkan menjadi perda. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan ketertiban dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Tanah Laut. (zkl/foto: ist)