BANJARMASIN, Banuapost.co.id– Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Tanah Laut dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia Wilayah Kalimantan Selatan di Banjarmasin telah dilaksanakan pada Kamis, (19/6/2025).
Dalam proses harmonisasi, perancang peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan akan memberikan tanggapannya untuk memperbaiki Raperda yang diajukan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sebelumnya telah melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkumham Kalsel pada April 2025 untuk membahas tindak lanjut MoU dan pengajuan harmonisasi Raperda.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut yang telah diterima sebelumnya. Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, serta dua orang dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Laut.
Dalam arahannya, Anton Edward Wardhana menegaskan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan nilai-nilai HAM. (zkl/foto: ist)