PELAIHARI, Banuapost.co.id- Setelah menyerahkan sertipikat redistribusi di Desa Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang pada Selasa (8/7), Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kamis (10/7/2025) kembali menyerahkan sertipikat Program Redistribusi Lahan tahun 2025 kepada warga di Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin.
Penyerahan sertipikat redistribusi itu disampaikan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah Tala, Dyah Rustanti, secara simbolis kepada perwakilan 48 warga penerima sertipikat redistribusi tahun anggaran 2025.
Sertipikat redistribusi ini merupakan sertipikat yang diterbitkan Kantah Tala bersumber dari pelepasan kawasan hutan yang berada di sekitar kawasan pemukiman di pedesaan.
Mulyadi, Kepala Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin, menyampaikan terima kasih kepada Kantah Tala yang sudah bekerja keras untuk menerbitkan sertipikat redistribusi uang diusulkan warganya melalui pemerintah desa.
Menurut Mulyadi, Pemerintah Tebing Siring merasa sangat terbantu dengan terbitnya sertipikat redistribusi yang diusulkan warganya melalui Pemerintah Desa.
“Sertipikat yang redistribusi yang terbit itu merupakan usulan warga di kawasan Dusun IV Desa Tebing Siring,” kata Mulyadi.
Ia berharap program ini dapat terus berlanjut, mengingat masih banyak warganya yang ingin memasukkan permohonan di program tersebut. (zkl/foto: ist)