PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kamis (17/7/2025) melakukan peninjauan lapangan di Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tala.
Kegiatan Pemeriksaan Tanah dalam rangka Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Pakai Barang Milik Negara (BMN) Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan seluas 8.956 m² bertempat di Desa Jorong.
Panitia A Kantah Tala diwakili Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Alkaf, didampingi dua staf Kantah Tala, sedang dari Kementerian Perhubungan dihadiri, M Nata Martadinata yang didampingi dua pegawai Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kintap.
Sedang dari pihak desa pemeriksaan lapangan yang dilakukan Panitia A Kantah Tala ini dihadiri Pjs Kades Jorong, Nur Helmi dan aparatur desa, Khairun Nasri.
Pada peninjauan lapangan itu telah dilaksanakan pemeriksaan dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas bidang tanah yang dimohon sekaligus mengadakan sidang.
Menurut Khairun Nasri, peninjauan lapangan tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 Wita di areal yang berada di kawasan RT 13 Dusun 04 Desa Jorong.
“Ia tadi sekitar pukul 11 siang ada Petugas dari Kantah Tala dan Kementerian Perhubungan yang melakukan peninjauan lapangan di Desa Jorong,” kata Khairun Nasri. (zkl/foto: ist)