PELAIHARI, Banuaposr.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Laut (Tala) resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tala, Senin (27/10/2025).
Dua Perda yang disahkan tersebut adalah Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati Tala H Rahmat Trianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Tala yang telah menyelesaikan pembahasan dua Raperda strategis tersebut secara efektif dan konstruktif bersama pemerintah daerah.
“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan kebersamaan. Materi Raperda telah mengalami penajaman dan penyempurnaan melalui masukan Panitia Khusus DPRD, sehingga siap ditetapkan sebagai Perda,” ujar bupati.
Perubahan Perda Bantuan Hukum bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu melalui penyediaan layanan konsultasi hukum gratis, edukasi hukum, serta optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Pemerintah daerah juga membuka ruang kerja sama dengan organisasi bantuan hukum dan lembaga penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan bantuan hukum berjalan profesional dan berkeadilan.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan sebagai langkah penguatan tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui perubahan regulasi ini, pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset strategis melalui pola kerja sama pemanfaatan yang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Penetapan dua Perda ini merupakan komitmen kita dalam menghadirkan regulasi yang aplikatif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah siap menindaklanjuti implementasinya secara bertahap dan terukur,” tegas bupati. (ril/foto: prokopimtala)