PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut menghadiri kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Tanah Laut Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanah Laut, Selasa, 18 November 2025.
Kegiatan evaluasi ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, khususnya Pasal 7 yang menetapkan DPMPTSP secara ex-officio berperan sebagai Penyelenggara MPP dengan fungsi melakukan pemantauan dan evaluasi berkala atas penyelenggaraan layanan.
Evaluasi ini dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Tala, Masturi Sulaiman dan Kepala DPMPTSP, Budi Adrian Sutanto. Dari Kantah Tala diwakili Fitriah Subekti, selaku Kepala Subbagian Tata Usaha.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut sebagai salah satu instansi penyedia layanan di MPP turut memberikan dukungan serta masukan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Partisipasi ini merupakan wujud komitmen Kantor Pertanahan untuk terus memperkuat integrasi layanan, meningkatkan efektivitas operasional, serta memastikan kemudahan akses bagi masyarakat pengguna layanan pertanahan.
Melalui evaluasi ini, diharapkan sinergi antar-instansi dalam penyelenggaraan MPP semakin solid guna mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (zkl/foto: ist)