PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut, Kamis (20/11/2025) melakukan pengukuran aset Barang Milik Daerah (BMD) di Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari.
Untuk kegiatan pengukuran itu Kantah Tala menurunkan petugas Ukur Seksi Survei dan Pemetaan , Sandy dan Ruri Kurniawan.
Pengukuran lahan seluas 47.234 meter persegi di Desa Sungai Riam tersebut disaksikan petugas dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanah Laut.
Menurut Kepala Kantah Tala, Endah Nurcahaya, upaya legalisasi aset BMD ini merupakan komitmen Kantah Tala untuk turut mengamankan BMD di Kabupaten Tala.
“Sertifikasi tanah aset Pemkab Tanah Laut ini merupakan wujud komitmen kantor pertanahan Tanah Laut dalam membantu mengamankan secara hukum kepemilikan aset milik Pemkab Tala,” katanya. (zkl/foto: ist)