PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut menghadiri dan mengikuti sidang pemeriksaan setempat dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/2025/PN Pli yang dilaksanakan di Desa Tebing Siring, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (7/12/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari dan dihadiri Penggugat secara prinsipal, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut selaku pihak Turut Tergugat dihadiri Alya Audina, SH. dan Muhammad Ridwan Fauzi, SKom. selaku kuasa.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian proses persidangan yang dilaksanakan untuk mendukung pemeriksaan dan pembuktian perkara. (zkl/foto: ist)