PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala), menggelar klarifikasi atas aduan seorang warga terhadap PT Delta Prima Steel. klarifikasi itu berlangsung di Aula Kantah setempt, Senin (2/2/2026).
Delta Prima Steel merupakan sebuah perusahaan peleburan yang memproduksi besi spons (sponge iron) atau juga dikenal sebagai Direct Reduction Iron (DRI).
Pabrik berlokasi di zona pengembangan ekonomi di Jalan Ahmad Yani Km 111,8 Desa Asam Jaya, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanahlaut, Provinsi Kalsel.
Kantah Tala diwakili Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, M. Ilham Akbar, klarifikasi dihadiri pengadu, Erni Murdayana dan pihak PT Delta Prima Steel selaku teradu.
Klarifikasi ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan dan kesesuaian informasi terkait aduan yang disampaikan, serta menggali fakta-fakta yang relevan sebagai bahan kajian dalam menentukan tindak lanjut penanganan sengketa pertanahan. (zkl/foto: ist)