PELAIHARI, Banuapost.co.id- Seorang pemuda diduga pengedar narkoba diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut, Minggu (22/2/2026. Untuk mengelabui petugas selain dikemas dalam plasyik transparan sabu berat bersih 260,48 gram dibungkus dengan bekas mie instan.
Pemuda berinisial S asal Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, diamankan di pinggir Jalan SMKN 1 Perikanan Takisung RT. 001 RW. 001 Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.
S masuk dalam radar Sat Resnarkoba Polres Tala berawal dari adanya laporan warga yang mengatakan di lokasi terebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut segera melakukan penyelidikan dan observasi secara mendalam terhadap kebenaran informasi yang diterima.
Setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian di lokasi, petugas mengamankan pelaku yang saat itu berada di pinggir jalan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, dan petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan, dilapisi bekas bungkus mie instan dan tas kresek warna hitam. Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat kotor 264,02 gram dan berat bersih 260,48 gram.
Kepada petugas S mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial HU yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tala guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Menurut Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tala Iptu Firmansyah Baso, kasus ini merupakan komitmen Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta sebagai bentuk respons cepat atas informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
“Polres Tanah Laut juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari narkoba,” kata Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (zkl/foto: ist)