PELAIHARI, Banuapost.co.id- Konflik lahan antara Kelompok Tani Tunas Harapan dan PTPN IV Regional V memasuki babak lanjutan. Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut turun langsung ke lokasi sengketa untuk melakukan inspeksi lapangan sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar.
Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut melakukan peninjauan lapangan menindaklanjuti konflik lahan antara Kelompok Tani Tunas Harapan dan PTPN IV Regional V di wilayah Pelaihari, Senin (2/2/2026).
Peninjauan dilakukan guna memastikan kondisi faktual di lapangan sekaligus memverifikasi batas dan penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa antara petani dan perusahaan perkebunan negara tersebut. DPRD menilai langkah lapangan diperlukan agar penyelesaian konflik tidak hanya bertumpu pada dokumen administratif.
Dalam kegiatan itu, Komisi I DPRD Tanah Laut didampingi sejumlah instansi teknis, termasuk perwakilan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tanah Laut. Kehadiran ATR/BPN menjadi krusial untuk memberikan penjelasan terkait status hukum lahan, batas wilayah, serta riwayat administrasi pertanahan di area yang disengketakan.
Anggota DPRD menyebut, peninjauan ini bertujuan mengumpulkan data pembanding antara klaim petani dan dokumen perusahaan. Data lapangan tersebut akan menjadi bahan evaluasi lanjutan sebelum DPRD merumuskan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait.
DPRD menegaskan fungsi pengawasan tidak hanya dilakukan melalui rapat, tetapi juga dengan melihat langsung realitas di lapangan, terutama dalam persoalan yang menyangkut hak masyarakat atas tanah dan potensi konflik agraria berkepanjangan.
Hasil sidak lapangan ini selanjutnya akan dibahas bersama pihak-pihak terkait guna mencari solusi yang berkeadilan, menjamin kepastian hukum, serta mencegah eskalasi konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan. (zkl/foto: ist)