PELAIHARI,- Banuapost.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali menunjukkan peran sentralnya dalam mengawal kebijakan daerah. termasuk dalam penerbitan Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini tergambar dalam sidang paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD, para wakil rakyat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (3/2/2026).
Persidangan berlangsung dinamis, Pimpinan dan anggota DPRD secara bergantian menyampaikan catatan kritis, pertanyaan, serta saran kepada pemerintah daerah. Fokus utama yang disoroti adalah efektivitas pemungutan pajak, potensi kebocoran penerimaan, kontribusi sektor pariwisata, hingga dampak perubahan aturan terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
Melalui forum resmi tersebut, DPRD menegaskan fungsi pengawasan dan penganggaran yang melekat pada lembaga legislatif. Para anggota dewan mempertanyakan sejauh mana pajak daerah mampu menopang kebutuhan belanja daerah yang nilainya mencapai triliunan rupiah, sementara realisasi penerimaan pajak masih berada di kisaran puluhan miliar rupiah.
DPRD juga meminta penjelasan terperinci mengenai langkah konkret pemerintah dalam menutup celah kebocoran dan memperbarui data objek pajak yang terus berkembang.
Dalam pembahasan sektor pariwisata, DPRD turut menyinggung kontribusi retribusi dari sejumlah objek wisata yang dikelola pemerintah daerah, seperti Air Terjun Bajuin, Pantai Takisung, dan Gunung Kayangan. Dewan mendorong agar fasilitas dan pelayanan di lokasi tersebut terus dibenahi sehingga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan.
Namun demikian, DPRD tidak hanya menyoroti aspek administratif. Dewan juga menekankan pentingnya keadilan dalam penetapan tarif pajak dan retribusi. Kemampuan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, menjadi perhatian utama agar kebijakan fiskal tidak menimbulkan beban berlebihan atau menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Tala Ismail Fahmi yang hadir mewakili Bupati Tala H Rahmat Trianto mengatakan bahwa perubahan perda dilakukan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi pemerintah pusat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
“Penyesuaian tersebut bersifat wajib agar regulasi daerah tetap sejalan dengan ketentuan yang lebih tinggi,” katanya.
Sidang paripurna ini memperlihatkan kuatnya komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Melalui pembahasan yang mendalam dan terbuka, DPRD memastikan setiap perubahan regulasi tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga berpihak pada kepentingan publik serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (zkl/foto: Ist)