PELAIHARI, Banuapost.co.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut melaksanakan mediasi ketiga dalam rangka penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan yang objeknya terletak di Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Selasa, (31/3/2026).
Mediasi dilaksanakan di Ruang Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, dipimpin Lukman Eko Baskoro, SH, selaku Plt. Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (Mediator), serta didampingi Paris Rinaldi, SH, MH., selaku Koordinator Kelompok Substansi Pemetaan Dasar dan Tematik.
Dalam pelaksanaannya, mediasi dihadiri oleh prinsipal dari pihak Pengadu, sedangkan pihak Teradu tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Mediasi bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan kekeluargaan guna mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak (win-win Solustion), sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan efisien tanpa merusak hubungan baik antarpihak bersengketa. (zkl/foto: ist)