PELAIHARI, banuapost.co.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Laut (Tala) mencuat dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tala yang digelar beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut, usulan kenaikan dana cadangan menjadi Rp 81 miliar menjadi perhatian utama. Sejumlah anggota dewan menilai pencadangan dana perlu segera dilakukan guna mengantisipasi potensi tekanan fiskal apabila pembiayaan tidak dipersiapkan sejak dini.
Anggota Bapemperda DPRD Tala, Ridha Hayani, menegaskan pencadangan dana pilkada merupakan langkah wajib yang harus diatur melalui peraturan daerah. Ia juga mengingatkan pada pelaksanaan pilkada sebelumnya, penganggaran dilakukan secara bertahap melalui skema multi years.
“Pada pilkada sebelumnya, dana cadangan sekitar Rp 75 miliar. Tahun ini diusulkan Rp 81 miliar. Jika perdanya sudah disahkan, penganggaran bisa langsung dimulai,” kata Ridha, Selasa, (7/4).
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda Tala, Mega Purnama, turut melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Bagian Hukum Setda Tala, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Selain membahas dana cadangan pilkada, forum juga mengkaji Raperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (zkl/foto: ist)