PELAIHARI, Banuapost.co.id- DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Raperda ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola CSR agar lebih terarah, terukur dan selaras dengan agenda pembangunan daerah.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) IX, DPRD Tala secara intensif membahas substansi raperda dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (SKPD) serta sejumlah perusahaan. Regulasi ini tidak hanya dimaksudkan sebagai aturan teknis, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk menyatukan berbagai program CSR yang selama ini berjalan secara sporadis.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi salah satu penggerak utama dalam pembahasan raperda tersebut. DPRD menilai keberadaan payung hukum yang kuat sangat dibutuhkan agar pelaksanaan CSR dapat berjalan efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Ketua Pansus IX DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, menegaskan bahwa pembahasan Raperda TJSL bertujuan membangun pola baru dalam pengelolaan CSR di daerah. Menurutnya, CSR tidak boleh lagi berhenti pada kegiatan seremonial semata.
“Kita ingin kontribusi perusahaan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung agenda pembangunan daerah,” ujar Yoga, belum lama tadi.
Ia menambahkan, hingga saat ini Pansus masih membuka ruang seluas-luasnya untuk menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum raperda tersebut disahkan. Aspirasi dari perusahaan maupun masyarakat dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan memberikan kepastian arah, namun tetap ramah bagi dunia usaha. (zkl/foto: ist)