PELAIHARI, banuapost.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PPDK) Kabupaten Tanah Laut mengamankan lima pemuda yang kedapatan sedang ngelem dan mengkonsumsi sejenis obat bebas terbatas di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Kijang Kencana, Pelaihari, Jumat (29/5).
Kelima pemuda yang terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan itu diamankan sekitar pukul 21.30 Wita, setelah petugas Satpol PPDK mendapatkan informasi dari warga adanya dugaan aktivitas minum-minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Saat satu regu petugas Satpol PPDK tiba, petugas mendapatkan seorang wanita sedang menghirup lem, dan sorang pria mengkonsumsi obat bebas terbatas yang biasa digunakan untuk mengobati batuk.
Selain mengamankan lima pemuda tersebut petugas juga membawa beberapa barang bukti seperi tiga kaleng lem dan plastik berisi lem yang baru dipergunakan. Petugas juga membawa dua bekas botol miras yang diduga baru digunakan, tiga botol alkohol 90 persen (kosong) dan kemasan obat bebas terbatas yang 12 butir isinya sudah dikonsumsi.
Kepala Bidang Ketentraman dan Keteriban Umum (Kabid Trantibum) Gilang Pradana membenarkan anggota Satpol PPDK Tala mengamankan 5 pemuda yang berada dalam satu rumah kos, diduga kelimanya melakukan aktivitas terlarang. Saat didatangi petugas ditemukan tiga kaleng lem yang baru digunakan, dua bekas botol miras, tiga botol bekas alkohol 90 persen dan satu bekas kemasan obat bebas terbatas serta plastik untuk menghirup lem.
“Mereka kami amankan setelah ada laporan dari warga tentangan aktivitas mencurigakan penghuni rumah kos tersebut,” kata Kabid Trantibum.
Menurut Gilang, kelima pemuda tersebut kemudian digiring ke Markas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tala untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara itu Sub Koordinator Rehabilitasi BNNK Tanah Laut, Budhy Setya Nugraha mengatakan mereka menerima lima pemuda yang baru saja diamankan Satpol PPDK Tala. Kelimanya langsung menjalani pemeriksaan oleh petugas BNNK Tala.
Dari hasil pemeriksaan BNNK Tala tidak menemukan adanya penggunaan obat-obatan seperti sabu maupun ekstasi. Mereka hanya mengkonsumsi obat bebas terbatas dalam dosis tinggi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tidak terdapat indikasi mereka mempergunakan obat-obat terlarang sejenis sabu dan ektasi,” kata Budhy.
Meski tidak terindikasi menggunakan narkoba, menurut Budhy mereka tetap akan akan mendapatkan assesmen untuk mengatasi kecanduan terhadap obat-obatan yang dijual bebas terbatas. (zkl/foto: ist)