PELAIHARI, banuapost.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menyampaikan Laporan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026 ke Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan, Rabu (3/6) lalu.
Laporan ZNT Tahun Anggaran 2026 itu diterima Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Sugiono.
ZNT adalah peta yang menggambarkan rata-rata nilai pasar tanah pada suatu area spesifik berdasarkan karakteristik fisik, ekonomi, dan penggunaan lahannya. ZNT sangat penting sebagai acuan adil dalam transaksi jual beli, penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan investasi properti.
Untuk mengecek estimasi nilai tanah secara spesifik di lokasi Anda, gunakan portal resmi dari Kementerian ATR/BPN melalui tautan Sentuh Tanahku (Bhumi ATR/BPN) atau aplikasi mobile resmi yang tersedia. (zkl/foto: ist)