PELAIHARI, banuapost.co.id – DPRD Kabupaten Tanah Laut menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2026 melalui rapat paripurna, Senin (5/10) lalu.
Dalam rapat tersebut, anggota DPRD Tanah Laut menyetujui draft keputusan mengenai perubahan Propemperda secara aklamasi.
Penetapan itu menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam merencanakan pembentukan peraturan daerah di Kabupaten Tanah Laut.
Ketua DPRD Tala, H Khairil Anwar menyampaikan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terpadu, sistematis dan terarah.
Penyusunannya dilakukan secara selaras dan sinergis antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
“Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang akan kita sahkan hari ini mencerminkan komitmen kita untuk
terus berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Tanah Laut,” ujarnya dalam pidato pengantar pimpinan DPRD.
Ia juga menekankan bahwa perubahan Propemperda merupakan bagian dari respons terhadap perkembangan dan tuntutan kehidupan masyarakat.
Karena itu, keterlibatan masyarakat dan stakeholder lainnya dinilai penting dalam proses pembentukan regulasi daerah. zkl/foto: Ist