PELAIHARI, banuapost.co.id – Wakil Bupati Tanah Laut (Tala), H. Muhammad Zazuli, menyampaikan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum PD Baratala Tuntung Pandang menjadi PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda). Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tala di Gedung DPRD Kabupaten Tala, Selasa (13/10/2026).
Dalam jawabannya, Zazuli mengapresiasi berbagai masukan fraksi DPRD dan menekankan pentingnya penataan aset, kepastian hukum, serta peningkatan kinerja perusahaan agar pengelolaannya berjalan lebih profesional.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Pemkab Tala menyoroti perlunya inventarisasi dan verifikasi aset, penelaahan perjanjian kerja sama, serta penataan administrasi dan ketenagakerjaan. Kejelasan hak dan kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga juga perlu dipastikan untuk menjaga keberlanjutan usaha.
Pembinaan perusahaan juga akan dilakukan melalui evaluasi rencana bisnis, pemantauan kinerja, dan penguatan pengendalian internal dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good coorporate governance).
Sementara itu, menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Zazuli menjelaskan bahwa rencana bisnis perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan, potensi aset, kebutuhan investasi, dan prospek pasar. Target kinerja serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam satu hingga lima tahun ke depan juga perlu ditetapkan berdasarkan perhitungan yang rasional dan sesuai kemampuan perusahaan.
Adapun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyoroti kejelasan aset yang akan dijadikan penyertaan modal. Menanggapi hal tersebut, Zazuli menyampaikan bahwa penilaian aset berupa bangunan telah dilakukan oleh tim berwenang. Hasil penilaian tersebut akan menjadi salah satu dasar penetapan modal dasar Perseroda, dengan tetap memastikan keabsahan kepemilikan dan pencatatan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbagai masukan fraksi DPRD tersebut akan menjadi bahan pembahasan Raperda lebih lanjut bersama panitia khusus. Pemkab Tala berharap perubahan bentuk badan hukum ini dapat memperkuat profesionalisme pengelolaan perusahaan sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian dan PAD Kabupaten. zkl/foto: prokopimtala