PELAIHARI, banuapost.co.id – Polres Tanah Laut melalui Satres Narkoba dan Satpolairud berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dan mengamankan 22 pelaku bersama barang bukti sabu berat bersih 359,47 gram, ekstasi 20 butir, uang tunai Rp5.650.000 serta lima unit motor.
Pengungkapan kasus sepanjang 23 juli sampai 28 September itu disampaikan Wakapolres Tala Kompol Eka Saprianto, didamping Kasatres Narkoba Iptu Muhammad Fimansyah Baso dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tala, Rabu (07/10/2026).
Dari 20 kasus yang diungkap itu 19 diantaranya diungkap Satres Narkoba, sedangkan satu lainnya diungkap Satpolairud Polres Tala.
Pelaku yang diamankan 22 orang dua diantaranya perempuan, dari 22 pelaku tersebut tujuh diantaranya merupakan resedivis kasus narkoba.
Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto, menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan perhitungan, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dengan total sekitar 367,21 gram tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 9.180 orang, dengan asumsi pemakaian 0,20 gram untuk setiap lima orang, kalu dijadikan uang mencapai Rp459 juta.
Wakapolres Tanah Laut Kompol Eka Saprianto, mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tala untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Narkotika bukan hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda, merusak keluarga, serta menimbulkan berbagai persoalan sosial dan tindak pidana lainnya.”
Wakapolres mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak, sementara masyarakat diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu Kasatres Narkoba Iptu M Firmansyah Baso mengatakan para pelau yang diamankan tidak saja berasal dari Tala, mereka ada yang merupakan warga luar Tala, dan tujuh diantaranya merupakan pemain lama alias residivis.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat berbahaya di wilayah hukum Polres Tala,” kata Iptu Firmansyah Baso usai gelar perkara.
Menurut Kasatres Narkoba 20 kasus yang diungkap Satres Narkoba tersebut masing-masing 1 kasus diungkap pada bulan Juli, 10 kasus bulan Agustus dan delapan kasus bulan September.
Dengan pengungkapan 20 kasus tersebut, sepanjang Januari sampai September 2026 Polres Tala berhasil mengungkap 67 kasus dengan 87 tersangka dan total barang bukti 2.783,25 gram sabu dan 32 butir ekstasi. zkl/foto: zul