PELAIHARI, Banuapost.co.id- Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut pada Selasa (31/3/2026) melakukan peninjauan lapangan di 3 titik yang terdapat di Desa Ujung dan Desa Nusa Indah, Kecamatan Bati-Bati, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari.
Untuk Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, peninjauan lapangan dilakuan atas Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik atas nama Susi Irawati seluas 147 m².
Dalam kesempatan tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas bidang tanah yang dimohon sekaligus mengadakan sidang.
Panitia A melakukan peninjauan lapangan untuk memverifikasi data fisik (lokasi, batas, luas) dan data yuridis (dokumen, riwayat tanah) secara langsung. Langkah ini krusial untuk memastikan tanah tidak dalam sengketa, tidak tumpang tindih, dan mematuhi peraturan tata ruang sebelum sertifikat diterbitkan.
Berikut adalah alasan utama peninjauan lapangan oleh Panitia A:
Verifikasi Data Fisik & Yuridis: Mencocokkan data dalam dokumen permohonan dengan kondisi riil di lapangan (batas tanah, luas, dan lokasi). Mencegah Sengketa: Memastikan bahwa bidang tanah tidak dalam sengketa, bebas tumpang tindih, dan dikuasai secara fisik oleh pemohon. Kepatuhan Tata Ruang: Menilai kesesuaian peruntukan dan pemanfaatan tanah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya tidak di kawasan dilarang). Validasi Kepemilikan: Melakukan pemeriksaan bukti penguasaan tanah dan saksi-saksi (perangkat desa, pemilik tanah berbatasan) untuk menjamin legalitas. Kepastian Hukum & Transparansi: Memberikan jaminan keamanan hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui proses yang akuntable. (zkl/foto: ist)