PELAIHARI, Banuapost.co.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) saat ini tengah memproses penerbitan sertifikat tanah wakaf di dua tempat terpisah, yakni di Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan dan Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang.
Di Desa Kandangan Lama, Kantah Tala menurunkam Panitia A untuk melakukan peninjauan lapangan kegiatan pemeriksaan tanah dalam rangka Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Wakaf Permohonan Hartini seluas 307 m² bertempat di Desa Kandangan Lama, Kecamatan Panyipatan, peninjauan berlangsung Selasa (28/04/2026).
Dalam kesempatan tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas bidang tanah yang dimohon sekaligus mengadakan sidang.
Sehari sebelumnya Kantah Tala menugaskan petugas Ukur Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut Muhammad Syarwani, melakukan Penataan Batas Tanah Wakaf atas nama H. Humaidi cc Ponpes Raudatul Muhibbin yang bidang tanah nya terletak di Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang. Senin, (27/04/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 702/St-17.08/IV/2026 dengan nomor berkas 3656/2026. Dalam proses pengukuran, batas tanah/ patok bidang tanah ditunjukkan langsung oleh pemohon/kuasa. Pengukuran dan Pemetaan Kadastral juga merupakan salah satu tahapan dalam proses pembuatan Sertipikat. (zkl/foto: ist)