PELAIHARI, banuapost.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi terkait mekanisme Pemberian Hak Berjangka Waktu Diatas Hak Pengelolaan (HPL) melalui Badan Bank Tanah, Jumat (26/6).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Asam-Asam, Kecamatan Kintap dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat desa.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh San Yuan Sirait, selaku Kepala Bagian Perolehan Tanah 2.1, Badan Bank Tanah.
Adapun dalam acara tersebut, disampaikan terkait mekanisme dalam Pelaksanaan Redistribusi Tanah yang bersumber dari Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) melalui Pemberian Hak Berjangka Waktu Diatas Hak Pengelolaan (HPL) oleh Bank Tanah. (zkl/foto: ist)