PELAIHARI, banuapost.co.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut (Tala) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil memasuki tahap penyempurnaan.
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tanah Laut memastikan masih ada satu pasal yang harus direvisi sebelum pembahasan dilanjutkan. Perbaikan itu merupakan tindak lanjut hasil konsultasi Pansus I ke Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri. Rapat pembahasan sendiri telah digelar pada Senin (29/6), dan hasilnya akan menjadi bahan penyempurnaan draf raperda.
Ketua Pansus I DPRD Tanah Laut, Joko Pitoyo, mengatakan revisi diperlukan agar substansi raperda tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku di tingkat nasional.
“Dari hasil konsultasi ke Ditjen Produk Hukum Daerah Kemendagri, ada satu pasal yang perlu kami revisi agar tidak berbenturan dengan peraturan lainnya,” katanya, Rabu (1/7).
Pasal yang dimaksud berkaitan dengan ketentuan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, khususnya mengenai bantuan biaya perkara dalam proses perubahan data administrasi kependudukan yang harus ditempuh melalui pengadilan.
Menurut Joko, terdapat sejumlah persoalan administrasi kependudukan yang penyelesaiannya memang membutuhkan penetapan hakim.
Karena itu, rumusan mengenai bantuan biaya perkara harus disusun lebih cermat agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.
“Misalnya ada perubahan data kependudukan yang berbeda sehingga harus melalui sidang. Ketentuan mengenai bantuan biaya perkara itu harus disesuaikan agar tidak bertentangan dengan aturan lain,” jelasnya.
Ia menegaskan, Pansus I ingin memastikan perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas, dapat dilaksanakan, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan.
Setelah proses revisi selesai, pembahasan akan kembali dilanjutkan bersama organisasi perangkat daerah terkait serta Bagian Hukum Setda Tanah Laut.
“Kami akan menindaklanjutinya melalui rapat bersama SKPD terkait dan Bagian Hukum. Harapannya pembahasan raperda ini dapat segera diselesaikan sehingga bisa diproses ke tahapan berikutnya,” tutup JP. (zkl/foto: ist)