PELAIHARI, banuapost.co.id – Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) mengambil peran sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, dengan PT Kasih Tani Indonesia (KTI).
Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), DPRD mendorong kedua belah pihak mengedepankan jalur musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
RDPU yang digelar Senin (29/6) kemarin itu menghadirkan perwakilan masyarakat Desa Sabuhur, manajemen PT KTI, Bagian Tata Pemerintahan Setda Tala, Kantor Pertanahan Pelaihari, Dinas PUPRP Tala Bidang Tata Ruang, Camat Jorong, dan Kepala Desa Sabuhur.
Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra, menjelaskan permasalahan yang dibahas berawal dari dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan.
Di satu sisi, PT KTI memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) eks transmigrasi tahun 2003 yang diperoleh melalui pembelian dari masyarakat setempat.
Di sisi lain, tiga warga Desa Sabuhur juga mengantongi SHM yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2025 dengan total luas sekitar delapan hektare.
Menurut Yoga, berdasarkan hasil pembahasan, kedua belah pihak sama-sama memiliki dokumen administrasi dan dasar hukum yang menjadi landasan kepemilikan atas bidang tanah yang disengketakan.
“Karena kedua belah pihak memiliki dasar hukum dan kronologi masing-masing, kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Komisi I berupaya mempertemukan kedua pihak agar duduk bersama mencari solusi terbaik,” kata Yoga, Rabu (1/7).
Ia menegaskan, DPRD tidak berpihak kepada salah satu pihak, melainkan berupaya menciptakan komunikasi yang konstruktif sehingga penyelesaian dapat ditempuh melalui kesepakatan bersama. (zkl/foto: ist)