PELAIHARI, banuapost.co.id– Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut melakukan koordinasi dan rapat dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Laut nelaksanakan Koordinasi terkait Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 (Sepuluh) Hari, Kamis (10/09/2026).
Kordinasi tersebut dihadiri langsung Kepala Kantah Tala Endah Nurcahaya, S.H., M.H., beserta jajaran dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanah Laut, Andris Evony, S.STP., M.Si beserta jajaran.
Koordinasi ini bertujuan sebagai persiapan awal pelaksanaan implementasi Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 (Sepuluh) Hari untuk meningkatkan kualitas dan efektiviktas pelayanan peralihan hak pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) menjalankan standar operasional prosedur (SOP) layanan peralihan hak maksimal diselesaikan dalam 10 hari. Untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan selesai maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan proses di Kantah selesai maksimal 5 hari.
Layanan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1803SK-HR.01VIII2026 Tahun 2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 (Sepuluh) Hari. zkl/foto: Ist