PALANGKA RAYA, banuapost.co.id–
Visi, misi, dan
kurikulum Fakultas Hukum (FH) Universitas Palangka Raya (UPR), direvisi guna
melahirkan alumnus yang sesuai dengan tuntutan jaman.
Sepanjang kiprahnya dalam memberikan layanan pendidikan, sekitar
10 tahun ini, sepanjang kurun waktu itu pula visi, misi, dan kurikulum belum
pernah berubah.
Menurut Dekan FH UPR, Jhon Terson SH MHum, saat membuka
lokakarya penyusunan visi, misi, dan kurikulum, Selasa (16/7), peninjauan didasari
sejumlah faktor.
Pertama, visi, misi, dan kurikulum fakultas memang belum
pernah ditinjau serta dikembangkan sejak fakultas yang awalnya program studi
(prodi) ini berdiri pada 2000.
Kedua, peninjauan merupakan amanat Peraturan Menteri
Pendidikan dan Budaya, No: 73/2013 tentang penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia (KKNI).
Ketiga, amanat Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi, No 12/2012 tentang Perguruan Tinggi, khususnya pasal 35 ayat
(5).
“Tujuan peninjauan dan perubahan visi, misi, serta
kurikulum, agar alumnus FH UPR mampu bersaing dengan alumnus universitas negeri
atau swasta di lingkup nasional maupun regional,” kata Jhon Terson di hadapan
sekitar 60 peserta lokakarya dari berbagai institusi.
Karena itu, lanjut Jhon, lokakarya ini merupakan salah
satu wahana untuk menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, termasuk alumnus FH
UPR tentang apa yang perlu dibenahi dari visi, misi, dan kurikulum fakultas
tersebut.
Sementara pengajar FH Universitas Hasanuddin (Unhas)
Makassar, Sulawesi Selatan, Prof Dr Irwansyah SH MH, selaku pemateri kegiatan
ini, mengatakan, pembenahan visi, misi, dan kurikulum fakultas layak dilakukan demi
menciptakan alumnus yang sesuai dengan kebutuhan ‘pasar’.
“Ke depan kita mau cetak lulusan seperti apa, akan
ditentukan oleh visi, misi, dan kurikulum yang kita jalankan,” ujar anggota Tim
EKA L2 Dikti Wilayah IX Sulawesi ini.
Dalam proses penyusunan visi, misi, dan kurikulum ini,
Irwansyah berharap FH UPR mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya, meminta
masukan dari stakeholder untuk mengetahui alumnus dengan kriteria memiliki
sikap dan kemampuan seperti apa yang saat ini diperlukan, khususnya menyangkut
kebutuhan SDM penegakan hukum.
Kemudian fakultas perlu menentukan jumlah ideal satuan
kredit semester (SKS) dan mata kuliah yang diajarkan kepada mahasiswa.
“Jika perlu, naikkan jumlah SKS. Tetapi kurangi beban mata
kuliah,” pesannya.
Selanjutnya, diperlukan penelusuran jejak alumni agar
diketahui seberapa besar mereka berperan di masyarakat. Dengan demikian,
fakultas dapat menentukan kurikulum seperti apa yang diperlukan untuk
menghasilkan alumnus yang dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, Irwansyah juga mengusulkan FH UPR memiliki
pengajaran khusus yang tidak ada di universitas lain. Salah satunya, mata
kuliah penegakan hukum penanganan lahan gambut yang sesuai dengan karakteristik
wilayah.
“Jadi orang dari luar daerah yang ingin belajar penanganan hukum
lahan gambut, akan belajar di F H UPR,”
sebutnya. (sar/foto: ist)
