PELAIHARI, banuapost.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut menghadiri Sidang Perkara Perdata Program Kijang Mas Tala dalam agenda Pemeriksaan Kelengkapan Para Pihak yang berlangsung pada hari Rabu, 04 November 2026 Di Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar.
Sidang pertama Program Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi (Kijang Mas Tala) ini dilaksanakan di luar Gedung Pengadilan Negeri Pelaihari Kelas IB dan berlokasi di Kantor Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut yang dibagi menjadi 3 Majelis Hakim.
Dalam persidangan tersebut, Hadir Penggugat dan Turut Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut yang diwakili Kuasanya Ibu Sutarni, S.IP., beserta tim. Sebanyak 25 (dua puluh lima) bidang Sertipikat Hak Atas Tanah eks transmigrasi yang menjadi objek perkara yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pelaihari melalui Program Kijangmas Tala.
Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan langkah strategis dalam memberikan akses pelayanan hukum yang lebih dekat dan responsif kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian sengketa tanah eks transmigrasi.
Program Kijang Mas Tala merupakan bentuk Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi yang didasarkan pada Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Pengadilan Negeri Pelaihari, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
Program ini memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan jaminan kepastian serta perlindungan hukum terhadap subjek dan objek hak atas tanah yang selama ini dikuasai. Selain itu, kepastian status hak atas tanah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai akses permodalan, sehingga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. zkl/foto: Ist