PELAIHARI, banuapost.co.id – Dalam rangka mendukung proses pengurusan permohonan hak atas tanah serta perencanaan tata ruang wilayah, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) melaksanakan kegiatan peninjauan lapangan sebagai bagian dari tahapan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di Desa Muara Asam-Asam, Kecamatan Jorong.
Kegiatan ini dilakukan oleh Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut dengan tujuan untuk memperoleh data dan informasi langsung di lapangan terkait kondisi fisik bidang tanah, batas-batas eksisting, penggunaan lahan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang.
Di masing-masing kelurahan, tim berkoordinasi dengan lurah dan perangkat kelurahan setempat serta didampingi oleh pemohon atau perwakilan pemilik tanah. Peninjauan ini dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa usulan bidang tanah yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk dari aspek legalitas dan teknis.
Kepala Kantor Pertanahan Tala melalui tim PTP menyampaikan bahwa kegiatan pertimbangan teknis ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam menjamin ketepatan pemberian hak atas tanah. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi dasar dalam penerbitan dokumen pertanahan seperti peta bidang tanah dan rekomendasi teknis lainnya. zkl/foto: Ist