PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Tuntutan disampaikan
para jurnalis di Provinsi Kalteng ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat
(26/7), terkait persidangan dua rekan mereka dalam kasus pemberitaan lahan
kelapa sawit, 2018 lalu.
Sebelum menyampaikan tuntutan, wartawan
dari berbagai media massa di Kalteng ini, menggelar aksi damai. Berorasi sambil
membentangkan poster-poster dengan tulisan bernada penolakan terhadap berbagai
bentuk upaya kriminalisasi kepada wartawan.
Dipimpin koordinator aksi, Sadagori
H Binti, turut bergabung Ketua PWI
Kalteng, HM Haris Sadikin, serta sejumlah petinggi redaksi berbagai media massa
di Bumi Tambun Bungai.
Dalam orasinya, Sadagori H
Binti dengan tegas menyatakan, insan pers menyesalkan bergulirnya persidangan
terhadap pemberitaan yang ditulis Arliandie dan Yundhi menggunakan pasal-pasal KUHP
dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ririn, panggilan akrab
jurnalis senior Liputan 6 SCTV wilayah Kalteng itu, proses persidangan tersebut
prematur. Sebab proses hukum terhadap wartawan dengan obyek aduan berupa berita,
harus diproses sesuai UU No: 40/1999 Tentang Pers.
Penerapan UU tersebut, mutlak
dijalankan di seluruh wilayah hukum Indonesia. Karena telah disepakati bersama Dewan
Pers, Polri, dan Kejaksaan di tingkat pusat.
Saat proses penyidikan, ahli
pers telah melakukan pertemuan dengan Polda Kalteng. Disimpulkan, obyek berita
pada perkara murni produk jurnalistik,
walaupun belum sempurna.
“Jadi
harus tetap diproses sesuai UU No: 40/1999,” tegas mantan Ketua Bidang
Pembelaan Wartawan PWI Kalteng itu.
Diakui Ririrn, aksi damai bukan
ditujukan sebagai bentuk intervensi insan pers terhadap proses peradilan. Namun
upaya mengingatkan kembali terhadap aparatur penegakan hukum untuk memproses
perkara menyangkut karya jurnalistik sesuai koridornya.
“Semua
ini demi terciptanya kebebasan pers dalam menjalankan peran kontrol social,
serta sebagai pilar keempat demokrasi di negeri ini,” tandasnya.
Ke rapat pleno
Para
jurnalis ini kemudian diterima Ketua PN Palangka Raya, Kurnia Yani Darmono SH Shum,
dan jajarannya. Untuk menemui kelompok pencatat sejarah ini, Kurnia bahkan
memutuskan menunda keberangkatannya mengikuti pertemuan di Bogor pada waktu
yang sama.
Melalui Ketua PWI Kalteng, HM
Haris Sadikin, nota pernyataan sikap diserahkan kepada Kepala PN Palangka Raya.
Nota ini berisikan lima poin tuntutan insan pers dalam perkara yang membelit
Arliandie dan Yundhi.
Tuntutan-tuntutan tersebut, di
antaranya, memohon PN Palangka Raya mengedepankan UU No: 40/1999, UUD 1945, dan
Pasal 50 KUHP dalam proses persidangan perkara ini, hingga putusan siding.
Memohon
PN Palangka Raya dan majelis hakim memperhatikan yurispendensi putusan Mahkamah
Agung RI dalam perkara sengketa pers serupa, dan memohon seluruh jajaran
aparatur penegakan hukum melaksanakan kesepakatan bersama yang telah
ditandatangani Dewan Pers, Polri, dan Kejaksaan tentang penerapan UU Pers.
Kepala PN Palangka Raya, Kurnia
Yani Darmono, berjanji memperhatikan seluruh tuntutan massa aksi. Dia
meyakinkan, proses persidangan yang sedang berjalan, tetap dalam tujuan mencari
kebenaran.
“Kami akan membahas seluruh
aspirasi ini ke (rapat) pleno,” ujar Kurnia.
Persidangan menyangkut
pemberitaan yang ditulis Arliandie dan Yundhi sendiri, bergulir di PN Palangka
Raya hingga agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (24/6). Sidang akan berlanjut dengan agenda putusan sela
pada 31 Juli 2019 mendatang.
Perkara ini bermula dari artikel
yang ditulis Yundhi dan Arliandie yang terbit di media online tempatnya bekerja,
18 Februari 2018. Berita tersebut menyajikan informasi mengenai
keberatan warga Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau,
yang menduga lahannya diserobot salah satu perusahaan besar swasta (PBS) yang
beroperasi di wilayah setempat, menggunakan Berita Acara Penyerahan (BAP) yang
sebagian materinya diduga dipalsukan .
Pihak PBS yang merasa keberatan
atas pemberitaan tersebut, kemudian menunjuk tim kuasa hukum untuk melaporkan
kasusnya ke Polda Kalteng. Setelah dilakukan penyelidikan, BAP dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dilanjutkan ke persidangan di PN Palangka Raya
dengan nomor perkara pidana 108 dan 109/Pid.Sus/2019/PN.Plk.
Dalam gugatannya, tim kuasa
hukum PBS menilai, penulis berita melakukan tindak pidana pencemaran nama baik
secara tertulis, sebagaimana tertuang dalam Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan
UU RI No: 19/2016 tentang perubahan atas UU No: 11/2008 tentang ITE. (sar/foto: ist)
