MARABAHAN, banuapost.co.id–
Kurang dari 24 jam, petugas Polsek
Mandastana mengungkap kasus pencurian barang iventaris kantor di SMPN-1 setempat
dengan meringkus dua begalnya.
Dua pelaku berusia muda itu, YLC (18), warga Ray 05 RT 04
Desa Tebing Rimbah, Kecamatan Mandastana, dan MJ (19), warga Jl. Kakak Tua RT
06 RW 03 Desa Karang Indah, Kecamatan Mandastana, diperlihatkan kepada awak
media, dalam konferensi pers di Aula Polres Batola, Selasa (30/7).
Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya, didampingi
sejumlah perwira dan para kapolsek menuturkan, terungkapnya kasus tindak pidana
curat tersebut, berawal dari laporan saksi pada 12 Juli lalu, sekitar pukul
07:30 Wita.
“Saksi melihat pintu depan ruang guru telah dirusak.
Sedang pintunya terlihat renggang. Setelah diperiksa ke dalam sejumlah barang
telah raib, seperti 2 tabung gas elpiji, 1 buah Note Book, dan 1 unit Handy
Cam,” jelas Mugi.
Atas peristiwa tersebut, tambah mantan kapolres Hulu
Sungai Tengah itu, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp6,3 juta.
Menurutnya, aksi pencurian diperkirakan terjadi antara
jam 4-5 subuh. Modusnya dengan cara merusak kunci gembok dan pintu menggunakan
martil.
“Usai menerima laporan kehilangan dari pihak sekolah
pagi harinya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, di hari yang sama
sekitar pukul 11:30 Wita, polisi berhasil mengamankan dua pelaku,” kata
Mugi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melakukan
tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 363 KUHP.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bkuti
berupa 1 unit Note Book merk Asus warna
silver, 1 buah Handy Cam merk Sony warna silver, 1 buah tabung gas elpiji 2 kg
warna hijau, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna kuning merah DA 3974 VC, dan 1 buah gagang plastik warna
kuning. (rd/foto: rudy)
