SUNGAI CUKA, banuapost.co.id–
Dugaan pelanggaran HAM di Desa Sungai Cuka, Tanah Bumbu, ditelisik Kemenkumham
Kalsel, Kamis (29/8).
Pihak Kemenkumham Kalsel yang turun ke lapangan, Kepala
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Subianta Mandala dan Kepala
Bidang HAM, Rosita Amperawati , serta Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat
(Yankomas).
Bertempat di Kantor Kades Desa Sungai Cuka, persoalan
yang bersumber dari laporan masyarakat terkait isu lingkungan di wilayah Tanbu antara
masyarakat setempat dengan perusahaan pertambangan, dibahas.
Usai meninjau lapangan, Tim Kemenkumham Kalsel langsung mengikuti rakor yang digagas atas kerjasama
dengan Pemkab Tanbu untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi pihak terlapor.
Sebelumnya, 8 Agustus, rakor juga digelar di Kanwil
Kemenkumham Kalsel, yang dihadiri Direktur Yankomas, Johno Supriyanto, bersama
Tim Yankomas Pusat.
“Kegiatan hari ini mencari solusi atas masalah yang
ada. Untuk memperoleh hasil secara damai (win-win
solution). Kemenkumham hadir dari sisi pendekatan HAM dimana negara
menjamin hak-hak warga negaranya, seperti adanya dugaan permasalahan HAM
terhadap masyarakat dalam posisi yang lemah” ujar Subianta.
Rapat dihadiri perwakilan polsek, koramil, Kecamatan
Satui, Dinas Lingkungan Hidup Tanah Bumbu, PT.Arutmin dan tokoh masyarakat
setempat.
Dalam forum itu, juga didengarkan masing-masing keluhan
dan klarifikasi para pihak.
Menurut Subianta, dalam kasus ini diharapkan ada upaya
atau itikad baik dari berbagai pihak dalam membuka diri untuk melihat dari sisi
kemanusiaannya.
“Jadi bukan hanya berpegang pada legal formal, sehingga
kita menemukan titik temu. Namun bila ini diteruskan ke jalur hokum, merupakan
hak para pihak,” katanya.
Sementara Kades Sungai Cuka, Masripai, berharap aktivitas
pertambangan di wilayah Sungai Cuka berjalan dengan normal.
“Ini mengingat perekonomian di wilayah ini bergantung
dengan pertambangan yang banyak menyerap tenaga kerja, hingga mendorong
perekonomian masyarakat sekitar,” imbuhnya. (yb/asy/foto: ist)
