MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Polres Barito Utara (Barut) mengungkap kasus pemalsuan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pelakunya, F (37), warga Jl Katinjak, Desa Hajak,
Kecamatan Teweh Baru, sebagai pembuat. Sementara ES (39), warga Jl Temanggung Bongket yang juga warga Desa Hajak
sebagai penguna.
Menurut Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus
Sitegar, pengungkapan kasus ini berawal
pada Kamis (22/8) sekitar pukul 14:20 WIB di ruang pelayanan SKCK Intelkam
Polres Barut.
Petugas di ruang pelayanan SKCK kedatangan ES, dan
menunjukan satu lembar SKCK. Setelah menerima, petugas langsung melakukan
pengecekan dan penelitian.
“Setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan register,
ternyata surat SKCK telah dipalsukan,” ujar kapolres dalam jumpa awak
media, Jumat (30/8).
Berdasarkan pengakuan ES, lanjut AKBP Dostan, ternyata
SKCK tersebut didapatkan dari F sebagai pembuatnya. Sementara SKCK abal-abal
itu sendiri rencananya digunakan untuk melengkapai persayaratan melamar pekerjaan di PT ABA.
“Untuk kedua pelaku kita sangkakan melakukan tindak
pidana pemalsuan sebagaimana pasal 263 ayat (1), ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun
penjara,” jelas AKBP Dostan. (arh/foto:
ist)
