BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Ngamuk dengan membawa samurai dan parang, Sah (34), terancam penjara menghadang
setelah diringkus jajaran Polsekta Banjarmasin Barat, Sabtu (31/8) malam.
Pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya, Jl Bandarmasih,
Komplek DPR Gg 6 Jalur 4, Belitung Selatan, Banjarmasin Barat.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Mars Suryo,
melalui Kanitreskrim Iptu Sunarto, sebelum penangkapan, anggotanya menerima
laporan ada keributan.
“Saat petugas datang, pelaku yang sempat mengamuk
masih ada di lokasi bersama dua sajam yang menjadi barang bukti,” kata Iptu
Sunarto.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa sebilah
samurai dengan kumpangnya sepanjang 87,5 cm, serta sebilah parang tanpa kumpang
sepanjang 61 cm.
“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat
No 12/1951, karena membawa sajam tanpa izin,” jelas Iptu Sunarto. (emy/foto: ist)
