MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Hari ke delapan sejak digelarnya operasi lalulintas dengan nama sandi: Patuh
Telabang 2019, Kamis (5.9), sedikitnya 154 surat tilang dikeluarkan Satlantas Polres Barut kepada pelanggarnya.
Menurut Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus
Siregar, melalui Kasatlantas AKP Zulyanto Leonardi Kramajaya, tilang diberikan untuk para pelanggar, seperti
tidak memiliki surat kelengkapan kendaraan,
tidak memiliki SIM, tidak memakai helm, melanggar rambu lalulintas dan
lainnya.
“Tujuannya agar ada efek jera. Sehingga ke depan, dapat
tertib dalam berlalulintas serta menjadikan masyarakat terbiasa dalam tertib
berlalulintas,” jelas kasatlantas, Jumat (6/9).
Karena itu, lanjut AKP Zulyanto, diharapkan dengan
operasi yang juga digelar secara serentak di seluruh Indonesia, akan
menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan pentingnya berlalulintas
dengan tertib, aman dan kepatuhan akan aturan lalulintas. (arh/foto: ist)
