PALANGKA RAYA, banuapost.co.id–
Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemprov, kabupaten/kota se Kalimantan
Tengah, Kamis (12/9), menandatangani nota kesepakatan.
Dalam penandatanganan kerjasama itu, hadir orang nomor
satu di Bumi Tambun Bungai dan Pancasila, H Sugianto Sabran, Kepala BPN Kalteng,
Pelopor; Bupati Barito Utara, H Nadalsyah, Bupati Kabupaten Pulang, Edy Pratowo,
Bupati Katingan, Sakarias, serta Bupati Murung
Raya, Ferdy M Yosef.
Gubernur H Sugianto Sabran berharap, bupati dan walikota
mengelementasikan nota kerjasama penertiban barang milik daerah, utamanya
berupa tanah.
“Sehingga dapat mewujudkan proses pengelolaan barang
milik daerah,” katanya.
Sebab tanah, lanjut gubernur, merupakan potensi yang luar
biasa bagi daerah, terutama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (sut/foto: ist)
