MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Setelah melalui pembahasan bersama antara tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten
Barut dan badan anggaran (Banggar) DPRD setempat, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran
(KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P)
disepakati pada rapat paripurna II DPRD, Selasa (17/9).
Rapat paripurna II DPRD ini dipimpin Ketua Sementara Hj
Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Ketua I Sementara, Permana Setiawan, Bupati H
Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, unsur FKPD, Sekda H Jainal
Abidin, anggota DPRD, asisten sekda, staf ahli, kepala perangkat daerah dan
undangan lainnya.
Sebelumnya, Plt Sekretaris Dewan, Drs Edwin Tuah,
membacakan nota kesepakatan antara Pemkab Barut dengan DPRD setempat tentang KUPA
PPAS-P.
Dalam nota kesepakatan menyatakan, dalam rangka
penyusunan APBD Perubahan (APBD-P), diperlukan Kebijakan Umum Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan yang disepakati bersama antara
DPRD dengan Pemerintah Daerah.
“Yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar penysunan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah tahun anggaran 2019,” kata Plt Sekwan saat membacakan nota
kesepakatan. (arh/foto: ist)
